Menang PK, Diding Hanya Dipenjara Setahun

Ilustrasi-Penjara
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Menang PK, Diding Hanya Dipenjara Setahun

JAMBISERU.COM, Jambi – Didin alias Diding, terpidana kasus bandar napza yang berperasi di Pulau Pandan, Kota Jambi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. PK Diding dikabulkan, semula ia divonis 10 tahun penjara, kini hanya perlu menjalani penjara 1 tahun seperti putusan di sidang pertama.

BACA JUGA: Ngamar dengan Kekasih, Oknum PNS Sarolangun Terciduk di Hotel

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri, mengatakan, Didin yang disebut sebagai Bos Pulau Pandan PK-nya dikabulkan majelis hakim, Prof Dr Surya Jaya SH Mhum selaku ketua majelis. Serta Dr H Andi Samsan Nganvro SH MH dan Dr Sofyan Sitompul SH HM, pada 2 Desember 2019.

“Amar putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Didin alias Diding,” katanya.

Putusan ini otomatis membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2448K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Januari 2017.

Yandri menjelaskan, Didin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

“Hakim menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terpidana seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelasnya.

Kata Yandri, pihak PN Jambi selanjutnya mengirimkan petikan putusan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan keluarga terpidana.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy mengatakan, soal putusan PK ini bahwa Jaksa Kejati sudah menerima salinan putusan PK perkara narkotika Diding Selasa, 10 Desember 2019.

“Terpidana berada di Nusakambangan dan pelaksanaan tersebut tidak menjadi hambatan karena pemindahan dilaksanakan Kemenkumham,” ujarnya.

Kuasa hukum Didin pada tingkat PK, Abdul Hair, mengaku puas dengan hasil 1 tahun penjara.

BACA JUGA: PP Dukung Dewan Buat Perda Wajibkan Perusahaan Berkantor di Tebo

“Ditetapkan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkapnya. (yog)

Pos terkait