Legalitas Ketum APJII Digugat hingga Mahkamah Agung, Sengketa AD/ART Memanas

Legalitas Ketum APJII Digugat hingga Mahkamah Agung, Sengketa AD/ART Memanas
Legalitas Ketum APJII Digugat hingga Mahkamah Agung, Sengketa AD/ART Memanas.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Konflik hukum internal di tubuh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) kini memasuki babak paling menentukan.

Sengketa terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi resmi bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).

Perusahaan anggota APJII, PT Buana Visualnet Sentra, melalui Direktur Utamanya Almen Manihuruk menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal proses hukum demi menjaga kepastian aturan organisasi, transparansi tata kelola, serta integritas asosiasi penyedia jasa internet terbesar di Indonesia tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (20/5/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi kompetensi relatif atau putusan sela guna menguji kewenangan wilayah pengadilan dalam memeriksa perkara.

Tim kuasa hukum PT Buana Visualnet Sentra menilai langkah tersebut sebagai strategi formil yang lazim dalam hukum acara, namun dianggap sebagai upaya untuk menunda pembahasan substansi perkara.

Menurut pihak penggugat, pokok perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelanggaran AD/ART APJII yang disebut terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di wilayah hukum Jambi tetap menjadi fokus utama yang tidak dapat dihindari.

“Seluruh dokumentasi persidangan hari ini telah kami amankan sebagai bagian dari alat bukti hukum yang sah,” kata tim hukum penggugat.

Di saat proses gugatan berjalan di daerah, langkah hukum di tingkat nasional juga bergerak. Pengadilan Negeri Jambi disebut telah resmi mengirimkan berkas fisik permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 8 Mei 2026.

Langkah PK tersebut dinilai menjadi upaya konstitusional untuk menguji legitimasi kepengurusan Ketua Umum APJII secara objektif dan menyeluruh.

Pihak PT Buana Visualnet Sentra menegaskan, seluruh proses di tingkat Mahkamah Agung akan terus dikawal demi memastikan kepatuhan organisasi terhadap hukum nasional maupun konstitusi internal organisasi.

Perkara ini juga dinilai memiliki implikasi serius terhadap aspek keterbukaan informasi di sektor pasar modal. Hal itu mengingat figur yang menjabat dalam kepengurusan APJII disebut memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

PT Buana Visualnet Sentra mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 31/POJK.04/2015.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap emiten atau perusahaan publik untuk menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan masyarakat paling lambat dua hari kerja apabila terdapat gugatan hukum atau sengketa yang melibatkan anggota direksi maupun dewan komisaris.

Menurut pihak penggugat, apabila terdapat sengketa hukum yang tidak diungkap kepada publik, kondisi tersebut berpotensi memicu sanksi administratif sekaligus memengaruhi reputasi keterbukaan informasi emiten di mata investor dan pemegang saham.

“Kami akan kawal hingga putusan terakhir,” ujarnya.

Direktur Utama PT Buana Visualnet Sentra, Almen Manihuruk menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan dilandasi konflik personal, melainkan perjuangan untuk menegakkan kepastian hukum organisasi.

“Langkah hukum yang kami tempuh baik melalui dua gugatan perdata di daerah maupun jalur Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung murni demi menjaga konstitusi organisasi dan kepastian hukum AD/ART. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta mematuhi prinsip keterbukaan informasi yang diatur ketat oleh POJK. Kami akan mengawal proses ini hingga ketok palu terakhir di Mahkamah Agung,” kata Almen Manihuruk. (uda)

Pos terkait