Asyik Ngamar di Penginapan Saat Bulan Ramadhan: Pasangan Bukan Pasutri Ditangkap

Pejabat Kemenag Tertangkap Mesum
Foto ilustrasi (Ist)

Jambi Seru – Puluhan pasangan muda-mudi bukan suami istri, ditangkap Satpol PP Padang karena kedapatan asyik ngamar di bulan suci Ramadhan. Mereka digerebek di sebuah penginapan di Jalan Dobi, Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/4/2022) dini hari.

Penggrebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pasangan ilegal yang menginap di penginapan tersebut. Setidaknya, 23 orang muda-mudi teejaring dalam razia tersebut.

“Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, umurnya rata-rata dibawah 24 tahun,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, dilansir laman Suara.com (partner Jambiseru.com).

Usai ditangkap, para muda-mudi itu digelandang ke Mako Satpol PP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada pasangan tersebut.

“Kita tunggu hasil PPNS. Yang jelas, kita panggil pihak keluarga dan lakukan pembinaan bersama,” tuturnya.

“Pemilik penginapan kita beri surat panggilan. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,” katanya lagi.

Bambang menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Suci Ramadhan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakat di Kota Padang.

“Kita akan terus melakukan razia secara rutin selama bulan Ramadhan untuk mencegah dan memberantas perbuatan maksiat di Kota Padang,” tutupnya.(nas/suara)

Sumber: Suara.com (partner Jambiseru.com)

Pos terkait