Pemerintah melakukan ini dengan tujuan menjadi salah satu pusat ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Dalam penjelasannya, Luhut menyatakan kebijakan subsidi bagi motor listrik baru akan diberikan pada tahun 2023 mendatang.
“Jika Anda ingin menukar motor Anda dengan motor listrik tahun depan. Lakukan. Anda akan mendapatkan subsidi,” tutur Luhut dalam keterangan resmi Selasa, 29 November 2022.
Subsidi Mobil Listrik dan Hybrid
Setelah kebijakan soal motor listrik, pemerintah kembali mengungkap rencana pemberian subsidi pada setiap pembelian mobil listrik dan juga mobil hybrid.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar kebijakan ini diberlakukan agar bisa mengurangi harga dari mobil listrik yang terkenal cukup mahal.
Untuk subsidinya sendiri, pemerintah memberikan subsidi bagi mobil listrik sebesar Rp80 juta.
“Jumlah subsidinya akan kami hitung, tapi kira-kira untuk mobil listrik akan diberikan insentif Rp80 juta,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa mobil hybrid akan mendapatkan subsidi yang sama tapi dengan jumlah yang tak sebesar mobil listrik murni.
“Sedangkan untuk mobil listrik berbasis hybrid (perpaduan antara mesin dan motor listrik) itu mencapai Rp40 juta,” tuturnya lagi.(tra)












