Suap RAPBD Jambi, Elhelwi-Sufardi Tiba dengan Tangan Diborgol

Sufardi Nuzain saat tiba di Pengadilan Negeri Jambi dengan tangan diborgol. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Sufardi Nuzain saat tiba di Pengadilan Negeri Jambi dengan tangan diborgol. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/10/2019). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi.

BACA JUGA : Miris! Paksa Antar Pulang, BS Perkosa Remaja 15 Tahun di Mobil

Saksi yang dihadirkan itu antara lain Wahyudi, Wasis Sudibyo, Nusa Suryadi, Deni Ivantriesyanan dan Amidiy. Serta anggota DPRD Provinsi Jambi: Sufardi Nuzain dan Elhelwi.

Dua anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, tiba degan menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi. Mereka dijemput di Bandara Sultan Thaha setelah diterbangkan KPK dari Jakarta.

BACA JUGA : Sidang Kasus Suap APBD Jambi, KPK Hadirkan 7 Saksi

Kedua orang tersebut saat memasuki ruangan Pengadilan Negeri Jambi, terlihat mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol.(cr1)

Pos terkait