Derita ABG yang Dijadikan PSK Online

Pelatihan Khusus Bagi Mahasiswa PSK
Ilustrasi PSK. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Ini cerita derita ABG (anak baru gede) usia 15 tahun, yang dijadikan PSK via online. Gadis malang ini “dijual” oleh seorang perempuan inisial AWR (20) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga : Pelatihan Khusus Bagi Mahasiswa PSK, Universitas ini Bikin Heboh

Bacaan Lainnya

“Kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AWR perempuan (20). Korbannya yang sudah kami deteksi adalah satu anak perempuan berumur 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021), dilansir laman Suara.com (media partner Jambiseru.com).

Kasus ini terungkap karena adanya aduan dari orang tua tentang anak perempuannya yang kabur dari rumah sejak awal Juni lalu. Mendapati laporan itu, kepolisian langsung melakukan pencarian.

Hingga akhirnya remaja malang itu ditemukan diaplikasi MiChat, diduga dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Atas temuan tersebut kemudian kita kembali mendalami sehingga diperolehlah satu kesimpulan tentang terjadinya tindak pidana eksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” jelas Achmad.

Baca juga :

Open BO Hingga Stay, Istilah Prostitusi Online Jambi

Tak Ada Lokalisasi, PSK Jambi Beralih ke Aplikasi, Ini Aplikasinya…

Untuk menangkap tersangka AWR, kepolisian melakukan skenario penjebakan dengan cara memancingnya.

“Sehingga diketahui bahwa anak tersebut ditampung dan diinapkan di paling tidak di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa,” kata Achmad.

Pos terkait