Jambiseru.com – Rapper sekaligus produser musik kenamaan asal Amerika Serikat, Sean Combs alias P. Diddy, dikabarkan mendapat pengurangan masa tahanan.
Melansir laporan People pada Selasa (16/6) waktu setempat, musisi berusia 56 tahun tersebut kini dijadwalkan bebas dari penjara federal pada 28 Februari 2028, lebih cepat dari estimasi waktu yang ditetapkan sebelumnya.
Perubahan tanggal bebas ini terjadi akibat penyesuaian pola bertahap yang diterapkan oleh otoritas Penjara Federal. Sebelum ketetapan baru ini keluar, Biro Penjara sempat menjadwalkan pembebasan P. Diddy pada 15 April 2028, setelah sebelumnya sempat tercatat pada 25 April 2028 dan 4 Juni 2028.
Divonis 50 Bulan Penjara
Sebagai informasi, P. Diddy saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 50 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait memfasilitasi transportasi untuk prostitusi dalam persidangan federal di New York.
Kendati demikian, juri persidangan membebaskannya dari tuduhan yang jauh lebih berat, termasuk perdagangan seks (sex trafficking) dan konspirasi pemerasan.
Pertarungan Hukum Masih Berjalan
Meski tanggal pembebasannya sudah dimajukan, pertarungan hukum P. Diddy belum sepenuhnya berakhir. Hingga saat ini, pihak Combs masih terus menantang vonis pengadilan yang menjeratnya.
Pada Desember lalu, tim pengacara P. Diddy secara resmi mengajukan banding atas vonis dan hukuman tersebut. Mereka berargumen bahwa hubungan seksual yang menjadi inti dari kasus ini dilakukan atas dasar suka sama suka (sukarela), sehingga hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu berlebihan.
Bahkan dalam berkas banding yang diajukan pada Maret lalu, pengacara Combs menyebut hukuman penjara tersebut sebagai bentuk ketidakadilan. Mereka menuntut pembebasan segera, putusan bebas, atau setidaknya pembatalan vonis agar perkara bisa dikembalikan ke pengadilan untuk penjatuhan hukuman ulang.
Di sisi lain, jaksa federal mendesak pengadilan banding untuk menolak seluruh argumen tersebut. Jaksa menilai Combs sebagai pelaku kejahatan berulang dan menegaskan bahwa hakim persidangan sudah mempertimbangkan seluruh bukti secara tepat saat menentukan masa hukuman.
Hingga saat ini, permohonan banding dari pihak P. Diddy masih tertunda dan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. (ris)
Sumber: antaranews












