Jambiseru.com – Seorang pemuda berinisial MI nekat mencuri demi narkoba dan bermain judi online.
Pemuda itu warga Gang Lumba-lumba, Kelurahan Gabek 1 Kota Pangkalpinang.
Pemuda itu ditangkap usai mencuri di rumah warga. Dia diringkus Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di kediamannya pada Sabtu (14/9/2024) sore.
Pria usia 26 tahun itu diamankan usai mencuri di rumah warga Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang pada Agustus lalu. Pelaku juga merupakan resedivis kasus pengeroyokan.
“Benar, MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai Rp1 juta di sebuah rumah kontrakan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (16/9/2024).
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit handphone dan sejumlah uang milik korban. Modus pelaku masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur pulas.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan juga bermain judi online,” katanya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(uda)
Sumber : iNews.id













