Dewas KPK Telusuri Kebocoran Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton

mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Saleh)
mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Saleh)

Dewas KPK Telusuri Kebocoran Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton

JAMBISERU.COMKetua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean telah memerintahkan pengawas internal untuk menelusuri dugaan kebocoran data dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pasalnya, politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu baru-baru ini memamerkan surat perintah lidik (Sprinlidik) kasus Wahyu di hadapan publik.

BACA JUGA : Heboh, Ada Wanita Telanjang Jalan-jalan di Bandara

Hal itu disampaikan oleh Tumpak saat menjadi pembicara dalam acara Mata Najwa bertajuk Menakar Nyali KPK di TransTV pada Rabu (15/1/2020) malam. Setelah muncul sprinlidik di publik, Tumpak telah meminta pengawas internal turun tangan.

Kami sudah meminta pengawas internal untuk menelusuri itu, dimana kebocorannya,” kata Tumpak seperti dikutip Suara.com (media partner Jambiseru.com), Kamis (16/1/2020).

Tumpak mengaku selama ini KPK selalu dihadapkan dengan masalah kebocoran data. Meski telah dilakukan investigasi dalam tubuh KPK, sosok pelaku penyebar data rahasia milik KPK itu masih tetap tak terbongkar.

Meski demikian, Tumpak menegaskan dalam kasus kali ini ia akan menekankan kepada pengawas internal untuk lebih serius dalam membongkar kebocoran data. Sehingga kejadian serupa tak terulang kembali kedepannya.

Tapi sekarang ini kita sudah minta pengawas internal serius cari itu. Jadi kita punya pengawasan terhadap itu,” ungkapnya.

Masinton Pasaribu menunjukkan di hadapan publik sprinlidik terkait kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan dan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Sprinlidik tekait kasus suap Wahyu yang ditunjukkan Masinton itu tertanggal 20 Desember 2019.

Aksi Masinton dilakukan saat menjadi tamu pembicara dalam acara Indonesia Lawyer Club pada Selasa (14/1/2020) malam.

KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGATKW Campur Air Seni, Liur, dan Darah Haid ke Minuman Keluarga…

Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta. (ndy)

Pos terkait