Nikita Mirzani Gunakan 8 Pengacara untuk Hadapi Dito Mahendra di Sidang

Nikmir
Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik. (suara.com)

Jambi Seru – Artis Nikita Mirzani gunakan 8 pengacara untuk hadapi Dito Mahendra di sidang kasus pencemaran nama baik. Namun dalam sidang perdana yang dijalani Nikita pada Senin (14/11/2022), hanya enam pengacara yang datang.

Informasi kalau Nikita Mirzani menggunakan 8 pengacara disampaikan langsung hakim, saat membacakan surat kuasa yang diserahkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

Pada sidang perdana kemarin, beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Serang.

Bacaan Lainnya

“Ada delapan orang ya dalam surat kuasanya,” ujar Hakim Ketua Dedy Adi Saputra, seperti dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani Pakai 8 Pengacara.

Hakim juga memastikan bahwa kedelapan kuasa hukum Nikita Mirzani hadir di sidang tersebut.

“Yang hadir di sini? Semua? Baik, semua ya,” kata Dedy.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sidang dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sudah digelar hari ini.

Oleh jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (tra)

Pos terkait