Ini Saran dari Pakar Hukum Jika Ketemu Begal : Tak Usah Takut Jadi Tersangka

Begal
Foto Ilustrasi. (Ist)

Menurut dia, keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

“Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya,” kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait