Lolos Hukuman Kebiri, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan. (Ist)

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait