Bantuan Subsidi Upah Gaji Pekerja Cair

Bantuan subsidi upah atau gaji pekerja 2022 akhirnya cair.
Bantuan subsidi upah atau gaji pekerja 2022 akhirnya cair.

Jambi Seru – Akhirnya, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi upah bagi pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, cair. Pencairan sudah dimulai sejak Senin 12 September 2022 lalu.

Bantuan langsung tunai (BLT) jenis BSU ini, sengaja dikeluarkan pemerintah RI pasca kebijakan menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi.

Untuk diketahui, dari yang mendaftar, 4,36 juta pekerja lolos dan berhak masuk daftar calon penerima BSU 2022.

Baca Juga : Bansos Rp 600 Ribu Akan Dikucurkan Pemerintah: Ganti Kenaikan BBM

Dilansir laman pikiran-rakyat.com lewat artikel berjudul “Daftar Nama Penerima BSU di Kemnaker.go.id, Cek Uang Rp600 Ribu Sudah Cair“, BLT jenis BSU 2022 ini berkat kerjasama antara Kemenaker dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya” tutur Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Ada pun daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga : Desa Sarang Burung Bakal Terima Bantuan dari Pemkab Muaro Jambi

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, berikut ini cara atau langkah pengecekan, yaitu:

1. Kunjungi laman/website kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.

Kemudian, aktivasi akun Anda dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk atau Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapannya.

Baca juga : Bupati Fadhil Serahkan Kunci ke Warga Penerima Bantuan Bedah Rumah

Selanjutnya penetapan, Anda akan mendapatkan notifikasi penetapan apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

Kemudian dana BSU 2022 akan ditransfer ke nomor rekening Anda di Bank Himbara yakni, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.(Tim PRMN 02/nas)

Pos terkait