Butuh Bantuan Hukum di Bali, Catat Nomor Telepon Ini
JAMBISERU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyediakan layanan konsultasi hukum melalui call center dan aplikasi WhatsApp selama masa pandemi COVID-19.
Baca Juga : Wali Kota Denpasar Bali Kunjungi Lab Covid 19
“Sebagai respons terhadap masa pandemi COVID-19, kami punya call center Layanan Hukum yang bisa memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum gratis, Pengaduan masyarakat, asistensi pendaftaran administrasi hukum umum, asistensi pendaftaran kekayaan Intelektual serta bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin,” kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.
Baca Juga : Rayu Korban Supaya VC Telanjang di Line, Pelaku Warga Jambi Selatan Foto Lalu Peras Korban
Ia mengatakan selain bisa diakses melalui call center, masyarakat wilayah Bali dapat berkonsultasi melalui aplikasi WhatsApp. Untuk informasi lebih lanjut, dapat langsung mengakses di media sosial resmi Kanwil Kemenkumham Bali.
Baca Juga : 2 Warga Sungai Penuh Positif Rapid Test Covid 19
Hingga saat ini, beberapa masyarakat sudah ada mulai memanfaatkan layanan konsultasi hukum tersebut, yang dibuka oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
Sumber : Antaranews.com












