Aturan Baru Mendagri: Tak Boleh Ada Singkatan Nama MUH Hingga ABD

Adi Hidayah Saputra Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare menerima perwakilan mahasiswa
Adi Hidayah Saputra Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare menerima perwakilan mahasiswa. (Ist)

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait