Miris! Pimpinan Pesantren Diduga Cabuli 13 Santriwati

Korban Pencabulan Guru Ngaji
Foto Hanya Ilustrasi. (ist)

JAMBISERU.COM – Miris, T alias Tam (52) diduga diduga mencabuli 13 santriwatinya. Warga Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango yang juga pemilik dan pemimpin pesantren di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Gorontalo kini ditahan polisi.

BACA JUGA: Bentrok Antara TNI dan Warga Pecah, Satu Orang Tertembak

Dikutip dari Detikcom, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu R Lahmudin menjelaskan dugaan kejahatan itu terjadi Minggu (18/7) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, Tam yang merupakan pemilik pondok pesantren melihat beberapa santriwati ke luar dan lalu lalang di depan kamar.

Bacaan Lainnya

“Pelaku memanggil para santriwati dan dikumpulkan sambil bertanya apakah para santri pernah dipegang-pegang oleh pacarnya? Tam pun memperagakannya dengan menyentuh tubuh para santriwati, khususnya di wilayah-wilayah terlarang. Aktivitas tersebut dilakukan Tam terhadap belasan santriwati yang dikumpulkan pada malam itu,” jelas Lahmudin Rabu (11/8/2019) di Polres Boalemo.

Ditambahkan Kasat Reskrim, para santriwati itu pun awalnya takut mengadukan kejadian itu. Namun, setelah beberapa santriwati berkumpul, mereka akhirnya mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. 5 Orang tua santriwati mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan.

“Usai penyidik menerima lima laporan tersebut, langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan secara maraton dan memeriksa sejumlah saksi serta pemeriksaan dokter. 31 Agustus lalu kita sudah tahan pelaku,” kata Lahmudin.

BACA JUGA: Potret Istri Siri yang Tengah Bugil dan Tersebar, Anggota Dewan Dipolisikan

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (put)

Pos terkait