Kasus Dugaan Pengancaman Timses Pakai Senpi di Batanghari Diteruskan ke Polres

Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Laporan dugaan tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata api, yang dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor ururt 01 Yuninta-Mahdan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari berbuntut panjang.

Baca Juga : Usai Ziarah ke Pemakaman Raja Jambi, Al Haris : Pak Syarif Fasha Cinta Pejuang

Pasalnya, laporan dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 02 Firdaus-Camelia terhadap tim pasangan calon nomor urut 01 Yuninta-Mahdan diteruskan ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian. Ia mengatakan, pihaknya tidak dapat melanjutkan laporan tersebut, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Iya, laporan tersebut akan kita teruskan ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana umum,” kata Ketua Bawaslu, Indra, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga : Penyebar Video Mirip Gisella Anastasia Dikabarkan Masih Remaja

Dikatakan Indra, pihaknya telah melimpahkan laporan tersebut ke pihak kepolisian pada Senin 9 Oktober 2020 lalu.
“Sudah kita serahkan kemarin berkasnya,” pungkasnya. (riz)

Baca Juga : Diduga, Seorang Timses Ya-maha Pukul Simpatisan Fadhil dengan Kayu

Pos terkait