Jambiseru.com – PT Wijaya Sumber Raya (WSR) yang berada di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari diduga melanggar perizinan.
Satpol PP Kabupaten Batanghari pun telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak manajemen perusahaan, namun sudah dua kali mangkir.
“Iya, kita sudah layangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pihak Perusahaan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari, Adnan, Jumat (0/5/2025).
Dikatakan Adnan, akan tetapi surat pemanggilan tersebut tidak digubris sama sekali oleh pihak Perusahaan.
“Kita akan layangkan surat pemanggilan ke tiga untuk pihak perusahaan WSR,” ujarnya.
Disebutkan Adnan, jika surat pemanggilan ke tiga ini juga tidak digubris sama sekali oleh pihak perusahaan, pihaknya akan melayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3.
“Jika sampai SP 3 juga tidak digubris, maka kita akan melakukan pemalangan terhadap perusahaan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pihak Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari juga sudah melakukan sidak ke PT WSR untuk menanyakan perizinannya. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak dapat menunjukan satu pun jenis perizinan yang dimilikinya.
“Saat kami minta, mereka tidak bisa menunjukan semua izin tersebut. Mereka beralasan tidak ada penanggungjawab perusahaan,” kata dia, Rabu (23/4/2025) lalu.
Dikatakan Mawardi, DPRD sudah melayangkan surat undangan untuk melakukan RDP bersama perusahaan, namun mereka tidak menanggapi sama sekali.
“Upaya mereka untuk hadir pun tidak ada, tidak ada konfirmasi alasan tidak hadirnya. Kami sangat menyayangkan sikap para investor/pengusaha tersebut,” ujarnya.(uda)
Sumber : Bulian.id