Jambiseru.com – Info penting untuk masyarakat. Pajak Kendaraan dan PBB resmi naik tahun depan. Kenaikan pajak pada tahun 2022 ini terjadi, usai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD diberlakukan.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (7/12/2021) lalu, wakil rakyat menyetujui RUU KHPD menjadi UU yang kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk ditanda tangani.
Baca Juga : Angkasa Pura Ternyata Punya Utang Rp 28 Triliun
Mengutip Suara.com (media partner jambiseru.com), UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Kebijakan itu juga mengatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan. Dalam beleid tercantum aturan arif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5 persen dari sebelumnya sebesar 0,3 persen.
Baca Juga : Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Merangin Lampaui Target
“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen,” sebut Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya dengan UU tersebut. Sementara, tarif PBB ditetapkan oleh daerah.
“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.
Tidak hanya PBB, UU HKPD juga menyederhanakan jenis PDRD dari awalnya 16 menjadi 14 dan memangkas retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan.