Selain itu, UU HKPD juga memuat mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen dan opsi tambahan retribusi, seperti untuk pengendalian perkebunan kelapa sawit.
“Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50 persen,” ujar Sri Mulyani pada Selasa (7/12/2021).(tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)