Kepala Samsat Tanjabbar Diduga Mengarahkan Bayar Pajak ke Calo, Ada Apa?

20220416 162018
Kantor Pajak Kabupaten Tanjabbar. Foto: Ist

Jambiseru.com, Tanjabbar – Kepala Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengarahkan masyarakat untuk bayar pajak kendaraan bermotor ke calo, Selasa (9/9/2025)

Saat pemerintah sedang gencar menggalakkan peningkatan pemasukan dari sektor pajak. Oknum pegawai pemungut pajak justru sebaliknya terkesan mempersulit pembayaran pajak.

Alih-alih mempermudah proses pembayaran pajak dengan memberikan pelayanan maksimal. Kepala Samsat Tanjabbar, justru memberikan pernyataan kontroversial dengan mengarahkan pembayar pajak kendaraan bermotor melalui biro jasa (Calo, red).

“Kalau mau gampang berurusan langsung saja serahkan ke biro. Bayar ganti STNK dengan ganti pelat kendaraan Rp 160 ribu. Ditambah bayar uang jasa biro nya Rp 150 ribu. Jadi totalnya segini Rp 310 ribu bayarnya,” kata Kepala Samsat Tanjabbar, Junaidi, mengarahkan masyarakat untuk bayar pajak jika mau nitip dapat pelat motor baru.

“Kan tidak mungkin bayar pakai uang saya biaya jasa biro nya. Kalau saya sih lebih pilih bayar ke biro jasa. Walaupun saya orang samsat, karena kendaraan saya banyak. Intinya saya tidak mau mempersulit diri sendiri,” tambahnya.

Hengky, salah seorang masyarakat Tanjabbar, saat itu ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya sontak kaget dengan respon kepala Samsat. Selain tidak menunjukkan etika yang baik sebagai instansi yang melayani masyarakat juga tidak memberikan idukasi yang benar.

“Seharusnya saat masyarakat ingin membayar pajak jangan dipersulit, bukannya masyarakat datang minta sedekah,” kata Hengky kepada media.

Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar agar dapat merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait tidak respeknya pihak Samsat Tanjabbar terhadap masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Samsat Tanjabbar, Muhammad Aries Junaidi, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait keluhan masyarakat yang ingin membayar pajak. (Put)

Pos terkait