“Saya merasa bahwa ini ada sesuatu yang tidak benar diproses ini. Akan minta uji di praperadilan nanti. Melakukan praperadilan,” tuturnya.
Y menduga kasusnya telah dimanipulasi sehingga dia terpaksa harus berurusan dengan hukum.
“Ini ada permainan yang sangat luar biasa, kejam terhadap saya ini. Saya murka dengan ini. Ini proses hukum apaan ini? Saya tidak terima,” ucap dia.
Lebih lanjut, Y menuding polisi tidak menegakkan restorative justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019.
Pasalnya dia mengklaim pihaknya telah mengirim surat pencabutan gugatan sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Jefri Nichol Hina Emak Warganet dan Tak Mau Dinasehati, Netizen : Otaknya Kagak Ada
“Ini udah nggak benar ini. Polisi ini saya melihat tidak menegakkan RJ juga. Padahal surat pencabutan sudah lama masuk,” tuturnya. (tra)













