Jambi Seru – Oknum anggota DPRD marah, usai dilaporkan ke polisi karena remas dada anak gadis tetangganya. Ia mengaku tidak terima dan menyalahkan pihak kepolisian.
Seperti diketahui, oknum anggota DPRD yang diduga remas dada anak tetangganya itu terjadi di Pandeglang, Banten. Polres Pandeglang juga sudah mengirimkan surat panggilan pada anggota DPRD Pandeglang berinisial Y tersebut. Surat tersebut dikirim, menyusul statusnya sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yan merupakan anak tetangganya. Perbuatan tersebut dilakukannya pada April 2022 lalu.
Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Murka Jadi Tersangka Usai Diduga Remas Area Sensitif Wanita, Anggota DPRD Pandeglang: Ada Permainan!, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menuturkan pihaknya akan segera memeriksa yang bersangkutan paling lambat Selasa, 6 November 2022.
“Kita udah kirim surat penetapan tersangkanya, sekalian surat pemanggilan juga, nanti kita periksa sebagai tersangka,” katanya.
Y disangkakan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP soal perbuatan cabul.
Baca Juga : Usai Curhat di Medsos Soal Kasus Maling Uang Rakyat, Propam Langsung Periksa Aipda Aksan
Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka, Y mengaku tak terima dan akan mengajukan praperadilan.