Usai Curhat di Medsos Soal Kasus Maling Uang Rakyat, Propam Langsung Periksa Aipda Aksan

Polisi Tana Toraja
Seorang polisi Tana Toraja yang membuat pernyataan soal keburukan institusi Polri. (pikiran-rakyat.com)

Jambi Seru – Usai curhat di medsos soal kasus maling uang rakyat Kapolres, Propam langsung periksa Aipda Aksan. Pemeriksaan dilakukan terkait pernyataannya yang telah menghebohkan publik.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi mengatakan, perbuatan Aipda Aksan yang telah membuat rekaman video opini negatif tentang institusi Polri dan tersebar di media sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Karenanya, Propam akan melakukan pemeriksaan tentang pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi Polri terhadap Aipda AKsan tersebut.

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Buntut Video Curhat Soal Mutasi, Aipda Aksan Diperiksa Propam, dalam pemeriksaan, Aipda Aksan pun telah membuat rekaman video klarifikasi dan permintaan maaf bahwa pernyataannya, tidak ada niat untuk menyebarkan dan hanya ingin mengirim temannya.

Lebih lanjut, Komang Suartana membantah penyataan Aipda Aksan bahwa hanya dia yang dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tator, sedangkan 2 orang yang dilaporkan anggota Subbagsarpras Polres Palopo tidak.

“Jadi yang sebenarnya aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Palopo dimana AKP ABD. Hamid bersama 2 anggota Subbagsarpras yang dilaporkan Aipda A telah disidang Disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya, Jumat, 2 Desember 2022.

Komang Suartana mengatakan bahwa AKP ABD. Hamid dihukum berupa Teguran tertulis, Bripka Zakaria dari Polres Palopo, dihukum berupa Penempatan Pada Tempat Khusus selama 21 hari.

Baca Juga : Bongkar Kasus Maling Uang Rakyat Kapolres, Polisi Ini Mengaku Dimutasi

Sedangkan Bripka Adi mendapat hukuman berupa Penempatan Pada Tempat Khusus selama 21 hari.

Pos terkait