Jambi Seru, Jambi – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah membatasi larangan operasional angkuta batubara dan angkutan barang saat arus mudik. Namun, angkutan BBM, Sembako dan LPG boleh melintas saat lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Provinai Jambi Varial Adhi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapi, Wing Gunariadi mengatakan, khusus angkutan yang sifatnya kebutuhan pokok masyarakat tidak diatur.
“Pembatasan operasional angkutan itu hanya untuk angkutan batubara dan angkutan barang. Kalau angkutan yang sifatnya membawa kebutuhan pokok masyarakat itu tidak dilarang,” sebut Wing.
Ditambahkan Wing, pembatasan larangan operasional saat lebaran akan berlaku pada tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.
“Terkhusus di Provinsi Jambi kita mulai tanggal 31 Mei sampai 9 Juni 2019. Dikarenakan Jambi merupakan jalan lintasan,” ujarnya.
Wing juga berharap, para pelaku usaha angkutan batubara dan angkutan barang lainnya dapat mentaati surat edaran pembatasan larangan operasional tersebut.
“Ini demi menciptakan suasana mudik lebaran tahun 2019 dapat lebih aman dan nyaman,” tandasnya. (don)