Aturan Baru, Pekerja Punya Gaji Minimal Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak

gaji
Ilustrasi gaji pekerja. Foto: Shutterstock

Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen. Kemudian yang terakhir ialah tarif baru, yaitu 35 persen untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi. (tra)

Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait