Aturan Baru, Pekerja Punya Gaji Minimal Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak

gaji
Ilustrasi gaji pekerja. Foto: Shutterstock

Jambiseru.com – Dengan diterbitkannya aturan baru, pekerja yang punya gaji minimal Rp 5 juta bakal kenal pajak. Besar pajak yang akan dikenakan pemerintah yaitu sebesar Rp 5 persen.

Melansir Suara.com (media partner jambiseru.com), kebijakan ini bermula karena menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengubah lapisan penghasilan kena pajak.

Diketahui, penghasilan orang pribadi hingga Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sebelumnya tarif 5 persen hanya dikenakan untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun.

Bacaan Lainnya

Hal itu tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Dengan demikian tarif 15 persen dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahunnya. Bagi pekerja dengan berpenghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen.

Pos terkait