Hakim Vonis Enam Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Delapan Bulan Penjara

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. (Ist)

Vonis hakim terhadap enam terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun.

Dalam persidangan, Hakim juga sempat menanyakan apakah para terdakwa atau JPU menerima putusan. Dalam pertanyaan ini, para terdakwa menerima hasil putusan hakim sementara tim JPU masih menyatakan ‘pikir-pikir’. (Tra)

Sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait