Komnas HAM Ungkap Ada Perintah Mencuci Baju Usai Menembak Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Ist)

Jambi Seru –  Fakta baru dari kasus pembunuhan Brigadir J terkuak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM ungkap adanya perintah mencuci baju usai menembak Brigadir J.

Perintah mencuci baju ini diberikan, guna menghilangkan residu bekas penembakan atau Gunshot Residue (GSR). Namun sayangnya tidak dijelaskan siapa yang memberi perintah dan siapa yang diperintah.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, aksi mencuci baju ini menjadi salah satu bagian obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR,” kata Anam kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dalam kasus ini, Anam menyebut banyak ditemukan upaya obstraction of justice, sehingga polisi harus berhati-hati dalam penyelidikannya.

“Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak,” ujarnya.
Sebelumnya, ia mengemukakan, berdasarkan temuan faktual dari hasil investigasi lembaganya menunjukkan jika pembunuhan Brigadir J tersebut termasuk dalam tindakan extra judicial killing.

“Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” kata Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Ia menyebutkan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Pos terkait