Hakim Vonis Enam Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Delapan Bulan Penjara

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. (Ist)

Jambi Seru- Akhirnya majelis hakim vonis enam pelaku pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman delapan bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Vonis delapan bulan penjara pada enam pelaku ini dinilai lebih ringan, jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman satu tahun penjara.

Vonis delapan bulan penjara diberikan Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Katana terhadap enam terdakwa, karena sebagian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sudah meminta maaf kepada korban Ade Armando.

Bacaan Lainnya

“Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Hakim Dewa Ketut.

Dalam putusannya, Hakim Dewa Ketut memang menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Maka itu, Hakim Dewa Ketut memvonis hukuman delapan bulan penjara kepada enam terdakwa.

Disamping hal meringankan, ada yang memberatkan para terdakwa yaitu telah menimbulkan perasaan tidak aman dan mengganggu ketertiban umum.

“Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.

Enam terdakwa tersebut adalah, Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Pos terkait