Satu Jam, Satlantas Polres Muaro Jambi Tilang 63 Pelanggaran
JAMBISERU.COM, Sengeti – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muaro Jambi, Sabtu (1/2/2020) pagi berhasil menindak 63 pelanggaran di Jalan Lintas Muara Bulian, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.
BACA JUGA : Masakan Sunda Selalu Diburu, Yuk Coba Resep Pesmol Ikan Tongkol
Pantauan Biru (Jambiseru.com) di lokasi, razia yang dilakukan Satlantas Polres Muaro Jambi tersebut hanya memakan waktu satu jam. Di sana, petugas berhasil menyita 41 STNK, 12 SIM dan 10 kendaraan bermotor.
“Jadi dengan waktu 1 jam, kita berhasil tindak sebanyak 63 pelanggaran,” kata Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, Iptu Fidelis Gulo kepada Biru (Jambiseru.com).
Dikatakan Fidel, penindakan pelanggaran Lalu Lintas itu guna menekan angka kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
“Sebagaimana diketahui bahwa tingkat kecelakaan di wilayah Polres Muaro Jambi cukup tinggi. Untuk itu, sesuai perintah Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto untuk melalukan penindakan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Fidelis membeberkan bahwa, kegiatan penindakan pelanggaran akan ditingkatkan. Kata dia, setiap hari akan dilakukan razia.
Dengan begitu, ia menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu mentaati aturan Lalu Lintas. Dan selalu untuk menggunakan helm SNI baik pengendaran maupun penumpang. Sedangkan untuk para pengemudi kendaraan angkutan agar selalu taati aturan tentang berat muatan.
“Tak lupa pula untuk tetap pakai sabuk pengaman, pakai spion, taati rambu Lalu Lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM serta STNK,” imbuhnya.
BACA JUGA : Lida 2020, HBA Dukung Putra Jambi Agar Bisa Menang
“Harapannya tingkat kejadian maupun fatalitas kecelakaan dapat ditekan dengan adanya kesadaran masyarakat dalam hal tertib berlalulintas,” tutup Iptu Fidelis. (uda)













