Tahapan Masa Kampanye Dimulai, Ini yang Dilarang KPU

ketua komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten muaro jambi, al muttaqin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Al Muttaqin.Foto: Uda/Jambiseru.com

Muaro Jambi, Jambiseru.com – Tahapan masa kampanye bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang telah dimulai.

Para peserta pemilu telah dipersilahkan untuk mempromosikan atau memperjuangkan suatu tujuan tertentu kepada khalayak umum agar dapat meraup suara dari masyarakat sebanyak-banyaknya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Al Muttaqin mengatakan, tahapan masa kampanye ini telah dimulai terhitung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Para peserta Pemilu sudah diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Masa kampanye ini berlangsung selama 75 hari,” kata Al Muttaqin.

Almuttaqin menyebut, meskipun tahapan masa kampanye telah dimulai, para peserta Pemilu harus mematuhi aturan atau larangan-larangan dalam berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Kata dia, para peserta Pemilu dilarang memasang APK ditempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah serta fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya.

“Sepanjang itu tidak dilarang, diperbolehkan selama masa kampanye selagi tidak menganggu ketertiban umum. Larangan itu tertera pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” sebutnya.

Al Muttaqin menyampaikan, setelah tahapan masa kampanye selesai, tahapan pemilu selanjutnya akan memasuki masa tenang dari tanggal 11 – 13 Februari 2024.

“Setelah tahapan masa kampanye selesai, selanjutnya masuk ke tahapan masa tenang selama 3 hari. Selanjutnya pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara secara serentak,” tutupnya. (uda)

Pos terkait