Penegakan Hukum Tak Hanya Menghukum, Kejari Muaro Jambi Pilih Jalan Restoratif

Penegakan Hukum Tak Hanya Menghukum, Kejari Muaro Jambi Pilih Jalan Restoratif
Penegakan Hukum Tak Hanya Menghukum, Kejari Muaro Jambi Pilih Jalan Restoratif.Foto: Uda/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Di bawah kepemimpinan Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H, M.Hum, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Kali ini, pendekatan Restorative Justice diterapkan dalam penanganan perkara atas nama tersangka Gunawan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

Langkah penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice tersebut dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materil terpenuhi.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban berlangsung secara sukarela, terbuka, serta disaksikan oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait. Korban telah menerima permintaan maaf serta penyelesaian kerugian yang ditimbulkan.

Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol menegaskan, penerapan Restorative Justice bukan sekadar penghentian perkara, melainkan bagian dari reformasi penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Ketika ada ruang untuk pemulihan dan perdamaian, serta semua pihak memperoleh keadilan, maka itulah esensi hukum yang sesungguhnya,” katanya.

Melalui keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi membuktikan bahwa, penegakan hukum di wilayah Kabupaten Muaro Jambi tidak hanya berorientasi pada aspek punitif.

“Tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keseimbangan, dan pemulihan keadaan bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Inisiatif Kejari Muaro Jambi tersebut diharapkan menjadi contoh bahwa, hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga tentang memulihkan, memperbaiki, dan mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat. (uda)

Pos terkait