Saat Dewan-PUPR dan BPBD Muaro Jambi Jemput Dana Rp222 M untuk Perbaikan Jalan Rusak

Saat Dewan-PUPR dan BPBD Muaro Jambi Jemput Dana Rp222 M untuk Perbaikan Jalan Rusak
Saat Dewan-PUPR dan BPBD Muaro Jambi Jemput Dana Rp222 M untuk Perbaikan Jalan Rusak.Foto: Uda/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya memperjuangkan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana.

Anggota DPRD Muaro Jambi Fraksi PDI-P, Usman Khalik bersama Dinas PUPR dan BPBD Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat guna mengajukan bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) senilai Rp222 miliar.

Dana tersebut diusulkan untuk penanganan lima ruas jalan yang mengalami kerusakan cukup parah pasca bencana di sejumlah wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Usman Khalik mengatakan, dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas PUPR dan Kepala Pelaksana BPBD Muaro Jambi memaparkan langsung kondisi kerusakan jalan yang menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah.

“Intinya kita mengajukan dana pasca bencana untuk lima ruas jalan dengan nilai sekitar Rp222 miliar,” kata Usman Khalik saat dikonfirmasi.

Adapun ruas jalan yang diusulkan meliputi jalur Desa Sogo, Rantau Panjang, Londrang, Rukam hingga Teluk Jambu dan Kemingking. Ruas-ruas tersebut dinilai membutuhkan penanganan segera karena kerusakannya cukup serius dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Meski demikian, proses pengajuan bantuan tersebut belum sepenuhnya rampung. BNPB masih meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Menurut Usman Khalik, kendala utama saat ini berada pada kelengkapan data kondisi awal jalan sebelum terjadi bencana. BNPB meminta dokumen pendukung berupa kontrak pekerjaan serta dokumentasi visual kondisi jalan sebelum dan sesudah terdampak bencana.

“Yang masih dikumpulkan sekarang adalah kontrak kerja dan foto kondisi jalan sebelum bencana terjadi. Itu menjadi syarat utama dari BNPB,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh dokumen pengajuan kini disampaikan melalui sistem daring BNPB dan tidak lagi menggunakan proposal manual seperti sebelumnya.

Meski masih terdapat beberapa kekurangan administrasi, BNPB disebut memberikan respons positif terhadap usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

“Pada dasarnya BNPB sangat mendukung usulan kita. Hanya saja memang ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB tidak hanya dapat digunakan untuk pembangunan jalan, tetapi juga mencakup perbaikan turap, bangunan, dan infrastruktur lain yang terdampak bencana.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memprioritaskan pengajuan bantuan untuk lima ruas jalan yang dinilai paling mendesak dan menjadi kebutuhan utama masyarakat. (uda)

Pos terkait