Dewan Sayangkan TPP ASN Merangin 2026 Dipangkas 50 Persen

Anggota DPRD Merangin As'ari Elwakas Apuk. dok: ist
Anggota DPRD Merangin As'ari Elwakas Apuk. dok: ist

Jambiseru.com, Merangin — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin menyayangkan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memangkas nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Merangin hingga 50 persen pada tahun 2026. Meski dibayarkan penuh selama 12 bulan, besaran TPP setiap ASN turun drastis dibanding tahun sebelumnya.

Anggota Banggar DPRD Merangin Fraksi Demokrat, As’ari Elwakas Apuk, mengatakan pihaknya awalnya mengusulkan agar nominal TPP tetap, namun masa pembayarannya dikurangi menjadi 6 bulan. Usulan itu diajukan agar jika ada tambahan dana transfer pada triwulan pertama 2026, pembayaran TPP bisa ditambah minimal tiga bulan hingga empat bulan.

“Awalnya kita minta ke TAPD agar nominal TPP tidak berubah, hanya masa pembayarannya dikurangi menjadi enam bulan. Kalau ada tambahan transfer pusat, bulanannya bisa ditambah lagi,” ujar Apuk, Senin (24/11/2025).

Namun, menurut Apuk, TAPD memilih skema berbeda. Mereka tetap memberikan TPP selama 12 bulan, tetapi memotong nominalnya 50 persen. “Misalnya TPP Kepala Dinas tahun ini Rp10 juta, tahun depan jadi Rp5 juta. TPP Sekda dari Rp25 juta turun menjadi Rp12,5 juta,” katanya.

Apuk menilai kebijakan ini akan menimbulkan persoalan ke depan. Sebab, menaikkan kembali nominal TPP yang sudah dipangkas tidak bisa hanya melalui Perda atau Perbup, tetapi harus mendapat persetujuan Kemendagri.

“Kalau nominal TPP sudah diturunkan, proses mengembalikannya jauh lebih sulit,” tegasnya.

Diketahui, pada tahun 2026 dana transfer ke Kabupaten Merangin berkurang sebesar Rp247 miliar, sementara R-APBD Merangin 2026 tercatat sebesar Rp1,4 triliun.(Edo)

Pos terkait