Sebanyak 58 Sekolah di Merangin Masih Dijabat Plt Kepsek

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Rafdi saat dikonfirmasi awak media di ruangannya. Kamis (14/12/2023).
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Rafdi saat dikonfirmasi awak media di ruangannya. Kamis (14/12/2023).

MERANGIN, JambiSeru.Com – Puluhan sekolah di Kabupaten Merangin masih dijabat Plt Kepala Sekolah (Kepsek), SD dan SMP di beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Merangin.

Hal ini diakui Rafdi Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Kamis (14/12/2023).

“Iya benar, terdapat 58 sekolah di jabat Plt Kepsek. Untuk menjadi Kepala sekolah terdapat beberapa kriteria dan syarat,” kata Rafdi.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Rafdi, kemungkinan Plt Kepsek akan di definitifkan jika memenuhi syarat.

“Ada 4 syarat wajib seperti, Pendidikan S1, Golongan Minimal III b, memiliki sertifikat pendidik (Serdik) dan sertifikat Guru Penggerak,” ungkap Mantan Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Merangin itu.

Kendati terdapat syarat wajib untuk menjadi Kepsek, namun disebutkan Rafdi, bahwa untuk menjadi Kepsek tentu ada pengecualiannya.

“Pengecualiannya, ada syarat lengkap, syarat minimal dan syarat pengecualian. Sebab dari 58 Plt kepsek hanya satu orang yang memiliki syarat lengkap, karena minimnya SDM,” jelasnya.

Ditanya kapan Plt kepsek di definitifkan tahun 2023 ini?, Rafdi mengatakan tengah mengusahakannya.

“Kemungkinan dilantik (tahun ini), lagi di usahakan,” pungkasnya.

Diketahui, dari 58 sekolah yang di Plt tersebut, 44 SD, 13 SMP satu atap dan 1 SMPN.(do)

Pos terkait