JAMBI, Jambiseru.com – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Edi Purwanto, meminta pemerintah mengevaluasi aturan pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Ia menegaskan, program bedah rumah harus benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan justru menghadirkan beban baru melalui persyaratan yang terlalu rumit.
Edi mengaku mendukung prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Menurutnya, setiap rupiah anggaran negara memang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Namun, prinsip tersebut, kata dia, jangan diterjemahkan dengan membuat persyaratan yang justru menyulitkan masyarakat penerima.
“Kita menghargai prinsip kehati-hatian, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Tetapi jangan sampai aturan yang dibuat malah membebani penerima,” kata Edi.
Ia membandingkan pelaksanaan BSPS sebelumnya dengan mekanisme yang berjalan saat ini. Menurutnya, persoalan pada skema sebelumnya bukan hanya soal persyaratan, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam menuntaskan pekerjaan rumah dengan anggaran yang tersedia.
“Kalau yang kemarin, salahnya mudah, pas pengerjaannya sulit. Karena harus ada uang sendiri, harus bikin pondasi yang begitu rumit, sehingga dengan dana Rp20 juta itu agak sulit untuk terpenuhi,” jelasnya.
Edi menilai, adanya relaksasi dalam pengerjaan rumah saat ini merupakan langkah positif. Dengan konsep bedah rumah, masyarakat seharusnya mendapatkan ruang yang lebih fleksibel dalam menyesuaikan pembangunan dengan kondisi rumah dan kebutuhan masing-masing.
“Kalau sekarang ada relaksasi pengerjaannya, sudah bedah rumah, artinya lebih fleksibel. Tapi persyaratannya justru dipersulit,” sebutnya.
Hal inilah yang menjadi perhatian Edi. Ia mengingatkan, aturan yang terlalu berbelit tidak hanya berpotensi menyulitkan masyarakat, tetapi juga dapat membuka ruang bagi oknum untuk memanfaatkan situasi.
“Mohon maaf, bisa saja dimanfaatkan oknum. Bukan hanya persoalan yang tadi disampaikan pimpinan, mungkin ada juga pungli-pungli. Ada potensi ke arah sana. Makanya harus hati-hati,” katanya.
Karena itu, Edi mendorong agar persyaratan penerima BSPS tidak dibuat lebih rumit dari yang diperlukan. Ia menilai proses verifikasi sebenarnya sudah dapat dilakukan melalui pendamping atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang memiliki tugas memastikan penerima bantuan sesuai dengan kriteria dan pelaksanaan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.
“Menurut saya, syaratnya seperti kemarin saja. Datanya ada, TFL memverifikasi, sudah benar pelaksanaannya,” kata Edi.
Di sisi lain, Edi juga mendorong agar nilai bantuan BSPS terus ditingkatkan. Menurutnya, kebutuhan biaya pembangunan rumah terus meningkat sehingga besaran bantuan harus menyesuaikan kondisi riil di lapangan.
Sebelumnya, Edi berharap nilai bantuan dapat ditingkatkan hingga Rp30 juta per rumah. Meski belum mencapai angka tersebut, ia tetap mengapresiasi adanya peningkatan nilai bantuan menjadi Rp23 juta per rumah.
“Harapan kita minta tambah jadi Rp30 juta per rumah. Tapi alhamdulillah juga sudah ditambah menjadi Rp23 juta,” ungkapnya. (uda)











