Merangin, JambiSeru.Com – Bangunan kios rangka baja tanpa izin di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) diminta untuk dibongkar sendiri oleh pihak yang bangun.
Hal ini dikatakan Asisten I Setda Merangin M Sayuti yang didampingi, Kadis Lingkungan Hidup (LH) Syafrani, Sekdin Koperindag Amir Tamsil dan perwakilan Satpol-pp Kabid PPHD Amin saat memanggil pihak yang bangun kios di RTH, H Dasrul dan Teguh.
“Setelah mediasi tadi, mereka (Teguh dan H Dasrul, red) menyepakati untuk bongkar bangunan di atas RTH itu,”ujar Sayuti. Selasa (12/3/2024).
Sebelumnya Pj Bupati Merangin H Mukti telah menginstruksikan Satpol-pp untuk melakukan pembongkaran, hanya saja intruksi itu tak kunjung dilaksanakan Kasat Shobraini.
Dikatakan Sayuti, dalam hal pembongkaran secara mandiri, pemerintah juga memberikan kelonggaran dan deadline hingga 3 hari kedepan.
“Jika tak juga dibongkar hingga batas waktu hari jumat ini maka Asisten I yang bongkar meski tanpa Satpol-pp, sebab persoalan ini sudah berlarut-larut,” tegasnya.(*)