JambiSeru.Com – Bangunan tanpa izin diatas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangko belum di bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Merangin meski Pj Bupati H Mukti telah menginstruksikan untuk dilakukan pembongkaran.
Pj Bupati Merangin dikonfirmasi media mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, Pemkab juga berupaya dengan cara persuasif agar bangunan itu dibongkar secara mandiri oleh pihak yang membangun di atas RTH.
“Kita akan beri kesempatan untuk membongkar sendiri agar barang atau alat bangunan itu masih bisa digunakan kembali,” ujar Mukti yang didampingi Asisten I Sayuti. Senin (11/3/2024).
Namun setelah 6 hari pasca pemanggilan oleh Kasatpol-PP Shobraini, bangunan tersebut masih belum dibongkar.
“Kalo hari ini terakhir, besok ya kita perintahkan Asisten I dan Kasat Pol-PP untuk bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Shobraini dikonfirmasi beberapa kali terkesan bungkam, pesan whatsapp yang dilayangkan media ini tak digubris meski terlihat centang dua tanda pesan telah terkirim.(*)













