Jambiseru.com, MERANGIN — Kecelakaan kerja dilaporkan terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kawasan Pasar Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang operator excavator diduga tertimbun material galian saat aktivitas penambangan berlangsung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, satu unit excavator merek Sunny tertimbun longsoran material tanah di lokasi tambang ilegal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, korban yang berada di dalam kabin alat berat belum berhasil ditemukan.
Proses pencarian saat ini berlangsung intensif dengan mengerahkan sekitar delapan unit excavator untuk mengeruk dan menyingkirkan material tanah tebal di lokasi kejadian.
“Iya, Bang, sampai sekarang belum ketemu juga. Padahal sudah dibantu dengan delapan unit alat berat excavator, tetapi korban belum berhasil ditemukan,” ujar salah satu warga setempat, Senin (2/11/2026).
Kendati demikian, identitas lengkap korban, kondisi terkini, serta kepastian proses evakuasi masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Insiden ini kembali menyoroti maraknya aktivitas PETI di wilayah Merangin yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penggunaan alat berat di area galian bebas dengan kondisi tanah yang labil memicu risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi.
Sejumlah warga di lokasi kejadian menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial NN, yang disebut-sebut telah meninggalkan lokasi sesaat setelah insiden terjadi.
Sementara itu, lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut diklaim milik seseorang berinisial Chan, yang disebut-sebut pernah menjabat sebagai anggota DPRD setempat.
Informasi terkait keterlibatan pihak-pihak tersebut masih bersifat dugaan dari kesaksian warga dan memerlukan investigasi serta klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya secara objektif.
Kasus ini memicu desakan agar aparat kepolisian segera turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memastikan kevalidan informasi korban, serta mengawasi proses pencarian agar tetap mengutamakan keselamatan tim relawan dan pekerja.
Selain fokus pada evakuasi korban, aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan alat berat maupun kepemilikan lahan.
Langkah tegas ini dinilai penting demi menegakkan aturan serta mewujudkan instruksi Kapolda Jambi dalam pemberantasan praktik PETI secara konsisten dan transparan di wilayah hukum Provinsi Jambi.(Edo)











