Semua Fraksi DPRD Tebo Setujui 7 Ranperda

Paripurna DPRD Tebo. Foto: Rian/Jambiseru.com
Paripurna DPRD Tebo.Foto: Rian/Jambiseru.com

Semua Fraksi DPRD Tebo Setujui 7 Ranperda

Jambi – Semua Fraksi yang ada di DPRD Tebo menyetujui 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2019 disahkan menjadi Perda. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua (Waka) I DPRD Tebo, Aivandri saat membacakan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Tebo, Senin (13/4) di Aula Utama Kantor DPRD Tebo.

Baca Juga : Ini Perjalanan Dua Pasien Positif Corona Jambi yang Baru

Bacaan Lainnya

Dikatakannya seluruh fraksi yang ada menyetujui semua Ranperda yang diusulkan dengan catatan tertentu mulai dari Fraksi Golkar, F- PDIP, F- Demokrat, Gerindra, PKS, Nasdem, PKB, dan PAN

“Semua Fraksi menyetujui ketujuh Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda,” tukas Aivandri.

Terlihat Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo, Mazlan didampingi oleh Waka I DPRD Tebo, Aivandri dan Waka II DPRD Tebo, Syamsurizal dan dihadiri oleh anggota DPRD Tebo dan dilaksanakan dengan tele Confrence sedangkan kursi para anggota DPRD Tebo terlihat disusun berjauhan satu sama lainnya, sedangkan Bupati Tebo, Sukandar dan wakil Bupati Tebo, Syahlan bersama Pelaksana Tugas Sekda Tebo, Amsiridin, ketua Bappeda & Litbang Tebo, Hendri Nora dan Kepala Bakauda Tebo, Nazar Effendi mengikuti rapat dari ruang kerja Bupati Tebo, seluruh camat di Tebo yang mengikuti di kantornya masing-masing.

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Tebo, Sukandar juga menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung awaban (LKPJ) Bupati Tebo tahun 2019.

Sukandar menyebutkan meskipun berlangsung secara tele Confrence, rapat paripurna DPRD Tebo tersebut tidak mengurangi esensinya.

Baca Juga : Lakukan Sosial Distancing, DPRD Tebo Gelar Paripurna Dengan Teleconfrence

“Ini adalah suatu proses yang harus kita laksanakan ditengah pendemo Corona sekarang ini,”tutup Sukandar kepada wartawan usai acara. (yan)

Tujuh Ranperda tersebut meliputi :
1. Ranperda tentang perbaikan atas Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ;
2. Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ;
3. Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 06 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di pusat kesehatan masyarakat ;
4. Ranperda tentang perubahan produk hukum ;
5. Ranperda tentang retribusi tera/ tera ulang ;
6. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak ;
7. Ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Tebo Tahun 2018- 2025

Pos terkait