Truk Diduga Lebihi Tonase Bebas Lalu Lalang di Pelabuhan Roro

Salah satu truk diduga muatan lebihi tonase bebas melintas di Pelabuhan Ro Ro Kuala Tungkal
Salah satu truk diduga muatan lebihi tonase bebas melintas di Pelabuhan Ro Ro Kuala Tungkal

Truk Diduga Lebihi Tonase Bebas Lalu Lalang di Pelabuhan Roro

Jambi Seru  – Truk-truk muatan yang diduga melebihi batas tonase, sampai saat ini terpantau masih bebas lalu lang di Pelabuhan Kuala Tungkal (Pelabuhan Roro / Ro Ro). Padahal, praktek ini melanggar aturan yang dikeluarkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Data yang didapat Jambiseru.com, ada aturan yang melarang truk tonase 10 ton ke atas wara wiri di Pelabuhan Roro. Aturan itu ialah surat keputusan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V – Provinsi Jambi, Direktorat jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), berdasar aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor : AP. 106/1/2/BPTD WIL. V – JMB/2019.

Aturan Kemenhub tersebut perihal; Saran Teknis Pelaksanaan Pelayanan Kendaraan beserta Muatannya di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kababupaten Tanjung Jabung Barat (Kadishub Tanjabbar).

Bacaan Lainnya

Faktanya, pantauan Jambiseru di lapangan pekan lalu, truk-truk muatan lebih dari 10 ton, masih bebas melewati pelabuhan Roro Kuala Tungkal.

Sopir-sopir yang ditemui, mengaku bahwa mereka tidak tahu soal aturan yang melarang truk di atas muatan 10 ton melalalui pelabuhan tersebut.

“Kami kerjo bae, dak tau aturan-aturan tu. Yang tahu bos-bos,” ungkap seorang sopir truk kepada Jambiseru, pekan lalu.

Melihat fakta ini, apakah Dinas Perhubungan Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tak mengetahui aturan tersebut? Dikonfirmasi, Kadishub Tanjabbar Syamsul Juhari, malah terkesan cuek.

“Biasa – biasa saja, gak ada apa-apa, itu hanya surat biasa, bukan peraturan, undang-undang, bisa iya bisa tidak. Saya sudah meminta izin ke pihak balai secara lisan untuk rekom melepas kendaraan di atas golongan V,” Jelasnya.

Nah?(cr01)

Baca juga : Ini Aturan Kemenhub RI Soal Truk Lebih 10 Ton Tak Boleh Lewati Pelabuhan Ro Ro

Pos terkait