Gendong TV Orang, Pelaku “Digendong” Polisi ke Sel

Pelaku bersama BB saat diamankan Reskrim Polsek Jambi Selatan. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku bersama BB saat diamankan Reskrim Polsek Jambi Selatan.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Gendong TV Orang, Pelaku “Digendong” Polisi ke Sel

Jambi Seru, Jambi – Sungguh malang nasib Faruk (35), warga Jalan Abdul Arta wirana, RT 10, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Saat sedang asik berada di rumahnya, terpaksa dibawa anggota Reskrim Polsek Jambi Selatan.

Belakangan diketahui, Faruk telah membobol rumah saat pemiliknya sedang pergi. Ia mencuri Televisi, di salah satu rumah, Jalan Sultan Hasanudin, Perumahan Permata Asri, Rt 26, Blok B 04, Keluraham Talang Bakung, Kecamatam Paal Merah, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede, menjelaskan, atas dasar LP/B – 26 / II / 2019/ SPK II, tangal 7 Februari 2020, sekira pukul 13.00 WIB, Pelapor yang juga korban, Supriyono (34), melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol dan sebagian barangnya hilang.

“Setelah dilakukan proses lidik dan berkat dari pemeriksaan saksi-saksi terkait barang bukti, tersangka berhasil ditangkap pada hari itu juga, sekira jam 18.00 WIB, saat berada di rumahnya,” jelasnya.

Kata Putu Gede, kejadian tersebut diketahui saat Istri pelapor pulang dari pasar, melihat pintu rumah sampingnya sudah rusak.

“Istri pelapor heran dan masuk kedalam rumah, melihat Televisi yang biasanya di ruang tamu sudah tidak ada lagi, lantas Supriyono membuat laporan di Mapolsek Jambi Selatan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu, Televisi, pakaian yang digunakan. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Yog)

Pos terkait