Tahun Lalu, Perkara di PA Sungai Penuh Terbanyak Sepanjang Sejarah

Data tahun lalu perkara di pengadilan agama Sungai Penuh
Data tahun lalu perkara di pengadilan agama Sungai Penuh

Jambiseru.com – Pengadilan Agama Sungai Penuh mencatat sejarah baru untuk perkara di tahun lalu 2020. Per 31 Desember, tercatat pekara permohonan yang terdaftar di PA Sungai Penuh sebanyak 348.

Jumlah itu menjadi perkara permohonan paling banyak PA Sungai Penuh sejak berdiri 14 November 1960. Dibanding dengan perkara permohonan pada tahun 2019 yang lalu, PA Sungai Penuh hanya menerima sebanyak 94 perkara Pemohonan.

Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Asrori Amin, mengatakan, tingginya angka permohonan di Pengadilan Agama Sungai Penuh, karena masyarakat di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungai Penuh sudah taat hukum.

Bacaan Lainnya

Hal itu lah yang menyebabkan masyarakat untuk menyelesaikan semua dokumen yang selama ini menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Penyumbang perkara permohonan paling banyak kata Ketua PA Sungai Penuh adalah Pengesahan Perkawinan (itsbat Nikah), tercatat sebanyak 300 perkara itsbat nikah terdaftar selama tahun 2020 di PA Sungai Penuh.

Angka tersebut tentu menjadi bukti kata Asrori Amin, masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang selama ini tidak tercatat perkawinannya ingin segera mencatatkan perkawinannya di KUA Kecamatan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Sungai Penuh.

Selain itu kata Asrori Amin, PA Sungai Penuh juga terbuka menjalin kerjasama dengan Kantor Kemenag Kerinci dan Kota Sungai Penuh, pemerintah desa, bahkan karang taruna yang menjadi fasilitator masyarakat untuk mendaftarkan perkara pengesahan perkawinan secara kolektif dan melaksanakan sidang di tempat mereka secara mandiri.

“Kita selalu terbuka, pelaksanaan sidang itsbat nikah ada yang difasilitasi Kemenag, KUA Kecamatan,  Pemerintah Desa, Karang Taruna,  ini semua adalah upaya percepatan agar masyarakat yang membutuhkan pencatatan perkawinan segera terlayani, selain juga dorongan dari pemerintah daerah untuk kebutuhan dokumen kependudukan,” tegas Asrori Amin.

Selain Kantor Kemenag Kerinci dan Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh, ada KUA Kecamatan Siulak Mukai Kerinci, KUA Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh, KUA Sungai Penuh Kota Sungai Penuh yang juga aktif membantu masyarakat dengan menggelar sidang itsbat nikah bekerjasama dengan PA Sungai Penuh.

Kemudian juga Ikatan Pemuda Pelajar Koto  Majidin yang di awal tahun 2020 menggelar sidang itsbat nikah secara mandiri sebanyak 69 perkara, Pemerintah Desa Koto Teluk Hamparan Rawang, Pemerintah Desa Koto Dian Hamparan Rawang, Pemerintah Desa Paling Serumpun Hamparan Rawang, Pemerintah Desa Kebun Baru dan beberapa desa lainnya.

Untuk diketahui, perkara Permohonan PA Sungai Penuh tahun 2020 tercatat sebanyak 348 perkara, yakni :

Pengesahan perkawinan 300 perkara
Dispensasi kawin 24 perkara
Penetapan ahli waris 8
Wali Adhol 6
Perwalian 6
Asal usul anak 1 perkara
Lain-lain 3 perkara.

(oga)

Baca berita Jambiseru[dot]com lain :
Lagi, PKL dan Moko Sungai Penuh Terjaring Razia Penertiban
Pemkot Sungai Penuh Terima Kunjungan Kajati Jambi
Pemkot Sungai Penuh Canangkan Vaksinasi COVID-19, Pj Sekda Alpian Penerima Vaksin Pertama
Komunitas Film Jambi Geram, Kasus Pembajakan Film Oleh Duniafilm21

Pos terkait