Jambsieru.com – Michael Yukinobu Defretes atau Nobu bersedia mengikuti proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur dirinya dengan Gisella Anastasia atau Gisel andai nanti diminta polisi. Penyidik Polda Metro Jaya telah merencanakan menggelar olah TKP.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Usai Vaksinasi Covid-19 Sinovac, Al Haris Mengaku Terasa Enjoy
“Kalau instruksinya harus ya sebagai warga yang baik saya harus ikut, ya ikut,” ungkap Nobu setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Nobu mengaku bersedia menjalani semua proses hukum. Walau begitu, dia menyebut belum ada pembicaraan dari penyidik tentang rencana olah TKP tersebut.
“Kalau untuk itu nggak ada pembicaraan ke saya, sama sekali belum ada,” katanya.
Sementara kuasa hukum Nobu, Firmansyah Putera, menimpali samapi saat ini kliennya masih harus melakukan wajib lapor dua kali seminggu. Soal rencana olah TKP, dirinya juga belum mengetahui lebih lanjut.
“Nggak tahu ya mungkin masih mau olah TKP atau apa kan belum dilakukan. Kita belum tahu mereka berkasnya sampai mana, apa yang harus dilengkapi ya kita nggak tahu kan, itu proses yang ada di mereka (polisi),” jelas Firmansyah.
Baca juga di jambiseru.com : Kimono Gisel atau Baju Piyama Gisel Diburu, Ini Harganya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengagendakan olah TKP terkait kasus video syur antara Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu. Tetapi, proses itu kini masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan berkas perkara Gisel dan Nobu sebagai tersangka video syur memang baru diserahkan ke jaksa pada Selasa (2/2/2021). Pihaknya berharap segera bisa mendapatkan balasan dari jaksa perihal pengecekan berkas perkara tersebut.
Dia menambahkan, proses olah TKP kasus video syur Gisel dan Nobu nantinya bakal tergantung pada hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kisah di Balik Komik Superhero Dalam Trailer Marvel’s Behind The Mask
“Tergantung dari JPU-nya kalau memang diperlukan olah TKP dalam hal kelengkapan berkas perkara akan dilakukan olah TKP. Tapi kalau menurut JPU tidak perlu olah TKP kita tidak akan laksanakan,” ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021). (esa)
Sumber : Detik.com