Bandar Sabu Pamenang Ditangkap Depan SPBU

Bandar sabu ditangkap di SPBU Pamenang
Bandar sabu ditangkap di SPBU Pamenang

Jambiseru.com – Satresnarkoba Polres Merangin, menangkap Namin (50) warga Muara Belengo Kecamatan Pamenang yang diduga bandar sabu, di depan SPBU Pamenang-Merangin, Selasa (2/2/2021).

Informasi didapat, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa di depan SPBU Pamenang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, tim bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 21.00 wib. Setelah diintai, melintas mobil yang dikendarai pelaku, kemudian tim menghentikan mobil itu.

Bacaan Lainnya

Baca berita Jambiseru[dot]com lain : E-Tilang di Jambi, Pengendara Tak Takut Lagi dengan Polisi di Jalan

Polisi menggeledah pelaku disaksikan Kades dan Ketua BPD Desa Muara Belengo. Dari pelaku, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di samping pintu supir.

Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang didapatkan dari SHR di Musi Rawas Sumatera Selatan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, melalui kasubag Humas polres Merangin Iptu Edih membenarkan adanya penangkapan seorang warga Pamenang yang diduga bandar narkoba.

“Iya, kemarin ditangkap. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Edih, Rabu (3/2/2021)

Pelaku juga diketahui seorang residivis kasus yang sama. Dari tangan pelaku diamankan satu buah paket sabu dengan berat 0,25 gram.

Atas itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(edo)

Baca berita Jambiseru[dot]com lain :
Usai Latihan, Pelatih Bola di Tanjab Barat Cabuli Anak Didiknya
Ngeri! Begini Modus Pengangkutan Ilegal Logging di Muaro Jambi
Opini Musri Nauli : Mengenal Dr. Heru Widodo

Pos terkait