Zulfahmi DPO Kasus PETI di Merangin, Masih Bebas Berkeliaran

Zulfahmi DPO Kasus PETI di Merangin, Masih Bebas Berkeliaran
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ari konferensi pers bersama awak media.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – Sejak 7 Juli 2021 lalu Polres Merangin menetapkan Zulfahmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ia diduga terlibat dalam kegiatan PETI di kawasan hutan produksi Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Namun hingga akhir Maret 2022, DPO tersebut masih berkeliaran bebas.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ari saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sampai kini masih berupaya menangkap pelaku.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Sidak Pasar: Gubernur Jambi Al Haris Temukan Minyak Curah Masih Langka

Bacaan Lainnya

“Kita masih berupaya melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut,” kata Dewa, Rabu (30/3/2022).

Ditanya soal kendala dalam mengungkap kasus Ilegal Mining tersebut, Dewa menyebut tentunya ada beberapa kendala seperti selalu ganti nomor telpon.

“Nomor hp yang bersangkutan selalu berganti ganti juga menjadi kendala. Namun pihaknya menegaskan bahwa DPO tersebut datanya masuk sistem online Polri,” tegasnya.

Pos terkait