Sementara itu, Kepala BKPSDMD Ferdi Firdaus, dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa Pemkab Merangin telah manjatuhkan sanksi dengan menyetop sementara hak Zulfahmi sebagai ASN.
“Pemkab sudah menyetop gaji Zulfahmi sebagai ASN, itu merupakan sanksi terhadap yang bersangkutan, namun untuk sanksi pemberhentian dari ASN masih menunggu dari tim yang dibentuk Pemkab Merangin,” kata Ferdi. (Edo)













