Ditanya soal plang pemberitahuan larangan mendirikan bangunan dilokasi eks kebakaran puluhan kios itu oleh Pemkab Merangin melalui Dinas PUPR, Kausari menyebut, pembangunan kios ini pemerintah juga butuh menganalisisnya.
“Peluang tersebut sepanjang tidak melanggar aturan yang sifatnya mendasar, tentu demi hajat hidup warga kita berhak menyampaikan keinginan tersebut,” timpal pria yang akrab disapa Bang Kau itu. (Edo)













