Dilanjutkan Akmal, untuk pengambilan temuan tersebut OPD bersangkutan diberi waktu selama 60 hari kerja untuk dapat mengembalikan.
“Sesuai peraturan kita berikan waktu untuk rekan-rekan OPD untuk dapat mengembalikan temuan tersebut,” katanya. (riz)

Dilanjutkan Akmal, untuk pengambilan temuan tersebut OPD bersangkutan diberi waktu selama 60 hari kerja untuk dapat mengembalikan.
“Sesuai peraturan kita berikan waktu untuk rekan-rekan OPD untuk dapat mengembalikan temuan tersebut,” katanya. (riz)
