LHP BPK RI : Ada Temuan dari 13 OPD di Batanghari

Plt Inspektur Inspektorat Batanghari, Akmal
Plt Inspektur Inspektorat Batanghari, Akmal.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Dilanjutkan Akmal, untuk pengambilan temuan tersebut OPD bersangkutan diberi waktu selama 60 hari kerja untuk dapat mengembalikan.

“Sesuai peraturan kita berikan waktu untuk rekan-rekan OPD untuk dapat mengembalikan temuan tersebut,” katanya. (riz)

Pos terkait